Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2009

Poligami

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan bahwa poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu bersamaan. Dan pernah aku baca bahwa di dalam hukum perkawinan Islam membolehkan poligami ini, dengan syarat tentunya dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah yang tertera di dalam Al Qur'an. Nah, masalahnya bukan sekedar dari arti dan boleh membolehkan poligami aja. Ini ungkapan hati Liana mengenai poligami. Liana dibesarkan dalam keluarga besar yang merupakan anak bungsu dari 6 kakak perempuan dan laki-laki. Bapak dan Ibunya juga pekerja keras dan sangat menyayangi anak-anak dan keluarga lainnya. Di rumah mereka selalu saja ada keponakan-keponakan ayah yang tinggal dan sekolah bersama keluarga Liana. Kehidupan sehari-hari mereka dibiasakan untuk slalu berbagi antara satu dengan yang lainnya. Oiya, bukannya poligami juga berarti mesti dapat berbagi dari keluarga yang satu dengan yang lainnya??